Tekno

Negara Eropa Kompak Batasi Akses Medsos untuk Anak

Jakarta (KABARIN) - Sejumlah negara Eropa mulai kompak membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Langkah ini mengikuti kebijakan serupa yang lebih dulu diterapkan oleh Australia dan Indonesia dalam upaya melindungi anak di ruang digital.

Australia menjadi pelopor lewat perubahan Online Safety Act pada akhir 2024 yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial. Aturan tersebut mulai berlaku penuh pada Desember 2025.

Indonesia kemudian menyusul melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Aturan ini mengatur pembuatan akun digital anak berdasarkan kelompok usia, mulai dari di bawah 13 tahun hingga menjelang 18 tahun, dengan sistem persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.

Setelah itu, negara-negara Eropa mulai menyusun regulasi serupa. Uni Eropa dan beberapa pemerintah nasional menyiapkan aturan pembatasan usia, termasuk kewajiban verifikasi umur pengguna platform digital.

Berdasarkan laporan Euro News akhir Desember 2025, parlemen Uni Eropa mengusulkan resolusi tidak mengikat untuk menetapkan batas usia minimum 16 tahun bagi akses media sosial, platform berbagi video, dan asisten virtual berbasis kecerdasan buatan. Anak usia 13 hingga 16 tahun masih bisa mengakses platform digital dengan persetujuan orang tua.

Di Spanyol, Perdana Menteri Pedro Sanchez menyatakan pemerintah akan melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun serta mewajibkan sistem verifikasi usia. Dalam pernyataannya di World Government Summit di Dubai, Sanchez menyebut media sosial sebagai “wilayah tanpa hukum” dan menegaskan negara harus melindungi anak-anak dari risiko dunia digital.

Prancis juga mengambil langkah tegas setelah parlemen menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial. Presiden Emmanuel Macron menilai kebijakan ini penting untuk melindungi perkembangan anak dari pengaruh algoritma, sekaligus membatasi penggunaan ponsel pintar di sekolah.

Inggris mewajibkan platform digital menerapkan sistem pemeriksaan usia yang ketat agar anak di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses layanan mereka.

Denmark sepakat melarang akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun dengan dukungan lintas partai. Pemerintahnya menyiapkan sistem identitas digital nasional, aplikasi verifikasi usia, serta anggaran besar untuk program keselamatan anak di dunia maya.

Slovenia, Finlandia, Italia, Yunani, dan Jerman juga tengah menyiapkan atau mengkaji aturan serupa. Pembatasan ini mencakup larangan usia, pengawasan orang tua, pembatasan penggunaan ponsel di sekolah, hingga pengembangan aplikasi khusus untuk verifikasi umur dan kontrol akses anak.

Langkah serentak ini menunjukkan semakin kuatnya perhatian global terhadap dampak media sosial terhadap tumbuh kembang anak, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap risiko konten berbahaya dan tekanan sosial di dunia digital.

Penerjemah: Farhan Arda Nugraha
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: